Jumat, 09 Oktober 2009

Cara kerja reksa dana


Bagaimana Cara Kerja Reksa Dana ?

Dalam berinvestasi di suatu Reksa Dana, Anda membeli sejumlah Unit Penyertaan dengan penentuan harga per unit ditentukan oleh Nilai Aktiva Bersih (NAB). Dengan memiliki Unit Penyertaan, maka Anda telah menjadi bagian dari pemodal kolektif bersama pemodal-pemodal lain dalam suatu produk Reksa Dana. Seluruh pemodal memiliki bagian dalam portofolio Reksa Dana secara proporsional, berdasarkan dari berapa dana yang mereka investasikan


Manajer Investasi bertanggung jawab untuk menginvestasikan dana yang terkumpul tersebut ke dalam suatu portofolio efek seperti saham, obligasi, pasar uang, dan surat berharga lainnya, tergantung dari jenis dan tujuan Reksa Dana tersebut.

Bank Kustodian berfungsi sebagai pihak yang melakukan administrasi investasi, yang antara lain meliputi penyelesaian transaksi (settlement/clearing) dengan broker atau bank, registrasi dan pendaftaran efek, perhitungan dan pembagian dividen, perhitungan kenaikan atau penurunan aset, memastikan kenaikan atau penurunan nilai investasi, dan pelaporan. Apabila suatu ketika terjadi hal buruk menimpa Manajer Investasi sehingga dinyatakan bubar, maka dana pemodal akan tetap aman tersimpan di tempat yang terpisah, yaitu di Bank Kustodian.


BAPEPAM & LK bertugas dalam membina, mengatur dan mengawasi kegiatan sehari-hari pasar modal di Indonesia. Dalam kaitannya dengan Reksa Dana, BAPEPAM & LK mengeluarkan peraturan-peraturan dan pengawasan yang ketat terhadap kegiatan operasional seluruh Reksa Dana di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar