Dalam berinvestasi di suatu Reksa Dana, Anda membeli sejumlah Unit Penyertaan dengan penentuan harga per unit ditentukan oleh Nilai Aktiva Bersih (NAB). Dengan memiliki Unit Penyertaan, maka Anda telah menjadi bagian dari pemodal kolektif bersama pemodal-pemodal lain dalam suatu produk Reksa Dana. Seluruh pemodal memiliki bagian dalam portofolio Reksa Dana secara proporsional, berdasarkan dari berapa dana yang mereka investasikan
Bank Kustodian berfungsi sebagai pihak yang melakukan administrasi investasi, yang antara lain meliputi penyelesaian transaksi (settlement/clearing) dengan broker atau bank, registrasi dan pendaftaran efek, perhitungan dan pembagian dividen, perhitungan kenaikan atau penurunan aset, memastikan kenaikan atau penurunan nilai investasi, dan pelaporan. Apabila suatu ketika terjadi hal buruk menimpa Manajer Investasi sehingga dinyatakan bubar, maka dana pemodal akan tetap aman tersimpan di tempat yang terpisah, yaitu di Bank Kustodian.
| ||
Jumat, 09 Oktober 2009
Cara kerja reksa dana
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar