Selasa, 21 Juli 2009

PENGEMBANGAB KEUANGAN MIKRO DAN PENANGULANGAN KEMISKINAN

PENGEMBANGAN KEUANGAN MIKRO DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Pada saat Gema PKM didirikan dengan suatu seremoni bersama Presiden RI di Istana Negara tanggal 10 Maret 2000, maka jika dikaitkan dengan penanggulangan kemiskinan pengembangan keuangan mikro terasa dibangun atas setidaknya kombinasi tiga maksud: untuk mengenal dan memperkenalkan LKM, membangun network diantara mereka yang “terkait” dengan LKM, serta mencari dan melaksanakan langkah-langkah berikutnya bagi pengembangan LKM. Ketiga aspek tersebut ditopang oleh motivasi dan peran serta setidaknya dari tiga kelompok “anggota” Gema PKM, yaitu kelompok yang yakin dengan arti penting dan peran LKM, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan, diantaranya banyak yang juga telah mempraktekan pengembangan keuangan mikro secara langsung; kelompok yang melihat kemungkinan LKM sebagai salah satu alternatif dalam membantu masyarakat miskin menyelesaikan masalahnya; dan kelompok ‘campuran’ yang memiliki beragam motivasi.

Ketiga maksud yang mendasari pengembangan Gema PKM dan tiga bentuk motivasi anggota Gema PKM yang menyertainya merupakan cerminan atas pandangan mengenai keuangan mikro. Setelah tiga tahun perjuangan Gema PKM, terminologi dan arti penting “lembaga keuangan mikro” telah semakin dikenal oleh berbagai kalangan, juga telah disertakan – secara eksplisit maupun implisit – dalam berbagai dokumen resmi maupun dalam berbagai pemikiran, konsep, strategi, dan operasionalisasi penanggulangan kemiskinan dan pembangunan ekonomi rakyat. Lebih dari pada sekedar ‘mengenal’, telah banyak pula yang mencoba meyakinkan berbagai pihak bahwa apa yang dilakukannya adalah pengembangan LKM.

Dalam hal ini LKM sebenarnya telah jauh lebih ‘terkenal’ dan sudah ‘terkenal’ sejak lama. Namun umumnya pengenalan atau apresiasi itu terbatas pada mereka yang terlayani oleh LKM yang bersangkutan. Pengenalan LKM lebih diekspresikan sebagai “saya mengenal ‘LKM’ saya”. Kalaupun ada pengenalan diluar lingkup tersebut maka pengenalannya adalah terhadap beberapa kelembagaan keuangan mikro ‘terkemuka’, seperti BRI-UD, P4K, baitul-maal’, BPR, Pinbuk, arisan, dan sebagainya tanpa mengasosiasikan pemahaman bahwa lembaga-lembaga tersebut adalah sebuah lembaga keuangan mikro. Umumnya justru harus terdapat proses ‘penjelasan’ bahwa lembaga-lembaga terkenal itu adalah lembaga keuangan mikro, atau menjadikan lembaga-lembaga itu sebagai contoh untuk menjelaskan suatu lembaga keuangan mikro.

Keberadaan keuangan mikro tidak dapat dipisahkan dari usaha-usaha penanggulangan kemiskinan. Bahkan perhatian dan usaha untuk mengembangkan keuangan mikro terutama didasarkan pada motivasi untuk mempercapat usaha penanggulangan kemiskinan. Hal ini pulalah yang mendasari berbagai lembaga internasional bergerak langsung dalam kegiatan keuangan mikro maupun dalam pengembangan lembaga keuangan tersebut.

Keuangan mikro dapat menjadi faktor kritikal dalam usaha penanggulangan kemiskinan yang efektif. Peningkatan akses dan pengadaan sarana penyimpanan, pembiayaan dan asuransi yang efisien dapat membangun keberdayaan kelompok miskin dan peluang mereka untuk keluar dari kemiskinan, melalui :

¨ tingkat konsumsi yang lebih pasti dan tidak befluktuasi,

¨ mengelola resiko dengan lebih baik,

¨ secara bertahap memiliki kesempatan untuk membangun aset,

¨ mengembangkan kegiatan usaha mikronya,

¨ menguatkan kapasistas perolehan pendapatannya, dan

¨ dapat merasakan tingkat hidup yang lebih baik.

Tanpa akses yang tetap pada lembaga keuangan (mikro), hampir selurulh rumah tangga miskin akan bergantung pada kemampuan pembiayaannya sendiri (yang sangat-sangat terbatas) atau pada kelembagaan keuangan informal (rentenir, tengkulak, pelepas uang)[2], yang membatasi kemampuan kelompok miskin berpartisipasi dan mendapat manfaat dari peluang pembangunan. Secara khusus keuangan mikro juga dapat menjadi jalan yang efektif dalam membantu dan memberdayakan perempuan, yang menjadi bagian terbesar dari masyarakat miskin sekaligus juga memiliki potensi dan peran besar untuk meningkatkan ekonomi keluarga jika mendapat kesempatan.

[2] Yang sebenarnya juga sekaligus menunjukkan pentingnya peran dan kebutuhan masyarakat miskin terhadap layanan lembaga keuangan yang sesuai dengan karakteristik mereka.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut, keuangan mikro pada gilirannya juga dapat memberikan kontribusi positif terhadap alokasi sumberdaya, promosi pemasaran, dan adopsi teknologi yang lebih baik. Dengan demikian, keuangan mikro membantu peningkatan ekonomi dan pembangunan, khususnya bagi kelompok masyarakat miskin. Lebih dari pada itu keuangan mikro dapat memberikan kontribusi pada pengembangan sistem keuangan secara menyeluruh melalui integrasi pasar keuangan dan peningkatan jangkauan layanan yang selama ini tidak dapat dilakukan oleh bank konvensional.

Tabel 1. Kegiatan Keuangan Mikro dan Dampaknya terhadap Penanggulangan Kemiskinan

Kegiatan Keuangan Mikro

Hasil Yang Diperoleh

Dampak pada Kemiskinan

Tabungan/ Simpanan

¨ Peningkatan simpanan

¨ Pendapatan dari simpanan

¨ Peningkatan kapasitas investasi

¨ Kapasitas menggunakan teknologi lebih baik

¨ Memungkinkan pola konsumsi yang lebih pasti

¨ Meningkatkan kemampuan menghadapi gejolak eksternal

¨ Mengurangi kebutuhan meminjam dari rentenir dengan bunga tinggi

¨ Kemampuan membeli aset produktif

¨ Mengurangi tekanan untuk menjual aset

¨Mengurangi kerentanan rumah tangga terhadap resiko dan goncangan eksternal

¨Penurunan kerawanan konsumsi keluarga

¨Peningkatan pendapatan

¨Pengurangan keparahan (severity) kemiskinan

¨Pemberdayaan

¨Pengurangan pengucilan sosial

Pinjaman

¨ Dapat memanfaatkan peluang investasi yang lebih menguntungkan

¨ Memungkinkan adopsi teknologi yang lebih baik

¨ Kemungkinan perluasan kegiatan usaha mikro

¨ Diversifikasi kegiatan ekonomi

¨ Memungkinkan pola konsumsi yang lebih pasti

¨ Menyediakan ruang bagi pengambilan resiko

¨ Mengurangi ketergantungan pada sumber dana eksternal yang mahal

¨ Meningkatkan ketahanan terhadap goncangan eksternal

¨ Memperbaiki tingkat keuntungan investasi

¨ Mengurangi tekanan untuk menjual aset

¨Peningkatan pendapatan

¨Meningkatan keragaman sumber pendapatan

¨Mengurangi kerawanan pendapatan

¨Mengurangi kerawanan konsumsi

¨Meningkatkan konsumsi rumah tangga

¨Peningkatan kemungkinan untuk mendapat pendidikan bagi anak-anak

¨Keparahan kemiskinan dikurangi

¨Pemberdayaan

¨Mengurangi pengucilan sosial

Asuransi dan penjaminan

¨ Peningkatan simpanan pada aset finansial

¨ Mengurangi resiko dan potensi kerugian

¨ Mengurangi tekanan untuk menjual aset

¨ Mengurangi dampak goncangan eksternal

¨ Meningkatkan investasi

¨ Peningkatan pendapatan

¨ Mengurangi kerawanan konsumsi

¨ Peningkatan kemanan dan ketahanan keluarga

Dirangkum dari beberapa publikasi ADB.

Seperti telah dikemukakan diatas pengembangan LKM telah diyakini merupakan faktor penting dalam penanggulangan kemiskinan. Bahkan bagi banyak pihak pengembangan LKM merupakan bagian dari penanggulangan kemiskinan itu sendiri. Padahal pengembangan keuangan mikro dapat pula diartikan sebagai usaha mengembangkan sistem keuangan (nasional dan lokal) yang lebih sesuai dengan kondisi rakyat yang riil (people based financial system), miskin ataupun tidak. Kedua aspek tersebut terkait erat satu dengan lainnya, walaupun pemberian fokus perhatian pada salah satunya sering menjadi strategi yang memang harus dilakukan.

Strategi pengembangan keuanga mikro untuk kedua kepentingan diatas tampaknya sudah cukup jelas dan telah menjadi kesepakatan yang teruji dalam beberapa pembahasan. Strategi tersebut adalah :

v Pengakuan dan Perlindungan. Hal ini diwujudkan melalui pengembangan kerangka regulasi (regulatory framework) bagi keuangan mikro. Keuangan mikro harus diakui, diapresiasi, dan dilindungi (baik LKMnya maupun publik yang terkait dengannya), serta dikeluarkan dari situasi sebagai lembaga yang “dibutuhkan tetapi ilegal”. Dalam konteks inilah LKM perlu menjadi bagian dari sistem keuangan nasional, yang didukung tidak hanya oleh suatu UU Keuangan Mikro tetapi juga berbagai perangkat hukum dan peraturan lainnya.

Catatan khusus bagi Indonesia yang telah memiliki keuangan mikro yang sangat beragam dan telah berperan sejak lama adalah bahwa ‘regulatory framework’ tersebut harus mampu memberikan apresiasi terhadap apa yang telah berkembang selama ini. Adanya perundang-undangan dan peraturan menyangkut keuangan mikro harus dicegah agar tidak menjungkir balikan semua yang ada dan menghilangkan kreativitas masyarakat dalam menyelesaikan masalahnya sendiri. Oleh sebab itu pendekatan ‘voluntary legal framework’ tampaknya merupakan pendekatan yang sesuai.

v Penguatan dan Peningkatan Kapasitas : Praktik dan Pengelolaan. Hal ini terkait dengan penguatan dan peningkatan kapasitas lembaga keuangan mikro melalui penyebaran informasi mengenai “best practices” yang digali baik dari pengalaman keuangan mikro di Indonesia sendiri maupun dari pengalaman di negara lain. Penguatan dan peningkatan kapasistas ini juga tidak dapat dilepaskan dari pengembangan berbagai aspek usaha mikro lainnya (teknologi, manajemen, pemasaran, dll), dan juga perlu memperhatikan keragaman yang sudah berkembang hingga saat ini.

v Penguatan dan Peningkatan Kapasitas : Sumberdaya Finansial. Hal ini dikaitkan dengan ketersediaan dana sekunder (dana bagi kegiatan LKM yang tidak berasal dari dalam LKM yang bersangkutan). Hal ini dapat dilakukan dengan mengadaan sumber dana sekunder khusus atau mengkaitkan LKM dengan lembaga keuangan lain yang sudah ada (perbanakan).

Kedua penguatan dan peningkatan diatas kemudian diarahkan untuk meningkatkan jangkauan (outreach) LKM dalam melayani masyarakat miskin, dan keduanya sangat terkait pula dengan pengembangan SDM dan pengembangan lembaga (human resource and institutional development).

Sebagai catatan penutup, sebagai bentuk refleksi efektivitas sebuah peran yang ditujukan untuk membantu masyarakat miskin kiranya perlu diterapkan suatu sikap yang rendah hati sekaligus meyakini sebuah harapan. Sebenarnya apa yang kita putuskan atau tidak-putuskan hari ini tidak akan berarti banyak bagi orang miskin besok atau bulan depan. Mereka tetap akan berusaha untuk ‘survive’ dengan caranya sendiri. Demikian juga dengan lembaga keuangan mikro, yang akan terus berkembang dan mengembangkan diri dengan kreativitas dan kemampuan mereka yang ada, terlepas apakah kita menganggapnya baik atau tidak. Apa yang kita putuskan, atau yang tidak kita putuskan hari ini mungkin akan berakibat bagi perkembangan keuangan mikro dalam jangka menengah atau jangka panjang. Oleh karenanya, harapan akan masa depan disertai kesabaran dan konsistensi akan menjadi komponen penting disamping ketepatan memilih langkah yang akan dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar